1. Allah
dalam Quran mengijinkan Muslim untuk punya isteri tidak lebih dari 4 orang.
Apakah Muhammad menjalankan ketentuan ini? Tidak! Mengapa! Karena ia
bukanlah seorang Muslim! Ia melanggar ketentuan Allah dalam Quran.
PELANGGARAN MUHAMADDan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs An Nissa: 3)
Memiliki Istri Lebih dari empat
BUKHARI, Volume 7, Book 62, Number 6:
Narrated Anas: The Prophet I used to go round (have sexual relations with) all his wives in one night, and he had nine wives.
2. Allah berkata bahwa seorang suami Muslim harus berlaku adil dan memperhatikan hak-hak isterinya (Quran Sura 4:3).
PELANGGARAN MUHAMADDan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs An Nissa: 3)
Lebih mencintai Aisyah dibanding istri2nya yang lain
Sahih Bukhari Volume 3 Book 43 Number 648 Umar lalu berkata lagi, “Aku lalu berkata, “Aku pergi kepada Hafsa dan berkata padanya: ‘Jangan tergoda untuk meniru temanmu (Aisha) karena dia lebih cantik daripada kamu dan lebih dicintai Nabi.’”
3. Dilarang membuka aurat dihadapan orang lain
Paha adalah bagian dari aurat pria dan dilarang memperlihatkan bagian yang dikategorikan aurat kepada orang lain:
“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat. HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951.
PELANGGARAN MUHAMAD:
Membuka aurat dihadapan sahabatnya sendiri secara disengaja
“Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang putih. HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365.
4. Tidak diperkenankan menjadi Hakim atas orang Yahudi
Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman. (Qs Al Maidah:43)
PELANGGARAN MUHAMAD
Muhamad melanggar perintah quran untuk tidak menjadi Hakim atas orang Yahudi yang sudah memiliki taurat [Hukum-nya] sendiri
Ibnu Ishaq berkata bahwa Shalih bin Kaisan berkata kepadaku dari Nafi' mantan budak Abdullah bin Umar dari Abdullah bin Umar yang berkata,
"Ketika orang-orang Yahudi menyerahkan pengadilan kedua orang tersebut kepada Rasulullah SAW, mereka mengajak mereka kepada Taurat, dan salah seorang dari rahib mereka duduk membaca Taurat dengan meletakkan tangannya di ayat tentang hukum rajam, kemudian Abdullah bin Salam memukul tangan rahib tersebut.
Abdullah bin Salam berkata, 'Wahai Rasullah, inilah ayat tentang hukuman rajam. Ia menolak membacakannya kepadamu.'
Rasulullah SAW bersabda kepada mereka, 'Celaka kalian, wahai orang-orang Yahudi, kenapa kalian meninggalkan hukum Allah, padahal hukum tersebut ada di tangan kalian?'
Mereka menjawab, 'Demi Allah, tadinya hukuman rajam diterapkan pada kami, hingga pada suatu hari orang muhshan (orang yang telah menikah) dari keluarga istana dan kalangan terhormat melakukan zina. Raja melarang penerapan hukum rajam terhadapnya. Kemudian seseorang berzina sesudah keluarga istana tersebut, dan raja bermaksud merajamnya, namun orang-orang Yahudi berkata, 'Demi Allah, ini tidak bisa. Jika engkau ingin merajam orang ini, hendaknya engkau merajam orang dari keluarga istana yang berzina tersebut.' Usai mereka berkatas seperti itu kepada rajanya, mereka mengadakan rapat, kemudian sepakat menggantinya dengan hukuman cambuk, dan mereka mematikan hukuman rajam dan pelaksanaannya.
Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau begitu, aku orang yang pertama kali menghidupkan hukum Allah, Kitab-Nya, dan pelaksanaannya.' Rasulullah SAW memerintahkan keduanya dihukum rajam di depan masjid beliau." [Ibn Ishaq/Hisyam, Jilid ke-1, Bab. 102 hal.533-534]
5. Menghukum Pelaku Perbuatan Zinah
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)
PELANGGARAN MUHAMAD
Muhammad dan para pengikutnya juga berzinah, tapi tidak dihukum rajam
Tabaqat Ibn Sa’d, Vol 8, hal. 195
- Ibnu Sa’d menulis: “Abu Bkr menceritakan bahwa Rasul SAW melakukan persetubuhan dg Mariyah di rumah Hafsa.
Ketika rasul keluar rumah, Hafsa duduk digerbang (di belakang pintu yg
terkunci). Dia bilang pada nabi, O rasul, apa anda melakukan ini di
rumahku dan ketika giliranku? Nabi berkata, kendalikan dirimu dan
biarkan aku pergi karena aku telah membuatnya (Mariyah) haram bagiku.
Hafsa berkata, "Aku tidak terima kecuali kamu bersumpah bagiku." Hazrat (yg mulia) itu berkata, "Demi Allah aku tidak akan menyentuhnya lagi.”
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Qs Al Maidah:87)
PELANGGARAN MUHAMAD
Membunuh dengan memenggal ratusan pria dari bani Qurayzah
Hadis Sahih Abu Daud, Book 14, Number 2665:Dikisahkan Aisha, Ummul Mu'minin:Tidak ada wanita Banu Qurayzah yang dibunuh, kecuali seorang. Dia ada bersamaku, bicara dan tertawa terbahak-bahak, ketika Rasul Allah membunuhi orang2nya (wanita itu) dengan pedang. Tiba2 seorang pria memanggil namanya: “Di mana si ini dan itu?” Dia berkata: “Aku di sini.” Aku bertanya:”Ada apa denganmu?” Dia berkata:”Aku berbuat sesuatu.” Orang yang lalu membawanya pergi dan memancungnya. Aku tidak akan pernah lupa bagaimana dia tertawa terpingkal-pingkal meskipun dia tahu dia akan dibunuh.Tabari lebih lanjut menusli: [vol viii, pp.35-36]“Rasul Allah ke luar menuju pasar Medina dan memerintahkan penggalian parit. Lalu dia memerintahkan orang2 Yahudi dibawa ke situ untuk dipancung di atas parit. Mereka dibawa ke hadapan mereka dalam kelompok2. Diantara mereka adalah musuh Allah, yakni Huyayy bin Akhtab dan Ka’b bin Asad, yakni ketua Banu Qurayza. Jumlah mereka adalah 600-700, yang lain menulis 800-900. Tatkala mereka dibawa dalam kelompok menghadap utusan Tuhan, mereka berkata kepada Ka’b bin Asad, “Ka’b, apa yang kau mengerti. Tidakkah kau melihat tidak ada yang dibebaskan dan siapa yang diambil tidak akan kembali? Demi Tuhan, ini adalah kematian!” Proses pemancungan berlangsung terus sampai Rasul Allah selesai menyaksikan semuanya.”
7. Tidak Boleh memasukan wahyu yang sama sekali tidak diberikan oleh Allah swt
dari mana ni dapat referensi??
BalasHapusIBLIS KAFIR LAKNATULLAH
BalasHapus